Kamis, 13 Januari 2011

Pemeliharaan Jalur Lintas Utara Kota Batu...Perlukah??

Kota Batu-Malang merupakan wilayah yang terkenal dengan perkembangan pariwisata alami maupun buatan. Potensi ini menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan lokal untuk dikunjungi. Ditambah dengan keindahan pemandangan dan panorama alam pegunungan Kota Batu yang memiliki karakteristik topografi dengan kontur jalan yang berkelok-kelok dan naik turun. Tingginya minat wisatawan sudah seharusnya diimbangi dengan ketersedian infrastruktur jalan yang menjadi akses menuju tempat-tempat pariwisata di Kota Batu-Malang. Diantaranya adalah Jalur Lintas Utara (JLU). Jalan ini merupakan proyek yang ditangani Dinas Pengairan dan Bina Marga Pemerintah Kota Batu sejak pelaksanaannya pada tahun 2009 lalu. Dengan pekerjaan proyek berupa pelebaran jalan dari 4 (empat) meter menjadi 7 (tujuh) meter dan panjang jalan yang dilebarkan mencapai 550 meter dari arah Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang yang menjadi gerbang masuk Kota Batu. Dimana tujuan dari pembangunan jalan ini sebagai upaya antisipasi kemacetan yang terjadi di kawasan pariwisata Kota Batu saat liburan. Jalur Lintas  Utara yang menghubungkan kota Surabaya dan Batu ini baru diresmikan pada tanggal 31 Desember 2010 lalu oleh Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko. 

Kondisi jalan yang baik dari segi fisik maupun pelayanan sangat diidamkan oleh pengguna jalan maupun wisatawan terkait efektifitas maupun aktifitas transportasi lainnya. Namun melihat kondisi jalur lintas utara saat ini, bagaimana eksistensi jalur lintas utara itu untuk  beberapa waktu ke depan? Baru 2 (dua) pekan sudah jalur lintas utara dioperasikan, pemandangan kontradiktif dicerminkan oleh rusaknya kondisi fisik Jalur Lintas Utara ini. Jalan sudah mulai bergelombang dan berlubang. Sedangkan anggaran yang dikucurkan untuk proyek ini mencapai Rp 900 juta dari APBD 2009. 

Dalam proyek ini seharusnya tidak hanya difokuskan pada proses  pengoperasian namun perlu adanya sistem manajemen secara keseluruhan dan periodik dari proses pengoperasian sampai pemeliharaannya. Operasional dan pemeliharaan harus dikoordinasikan, pemeliharaan hanya merupakan pendukung dari operasional akan tetapi jika pemeliharaan tidak baik maka pengoperasian akan gagal atau kurang berhasil dikarenakan kedua proses ini tidak berdiri sendiri dan saling terkait. Proses ini dikenal dengan istilah O&M (Operation and Maintenance). Manajemen pemeliharaan inilah yang kurang dimatangkan dari proyek Jalur Lintas Utara ini. 

Manajemen pemeliharaan mempunyai kedudukan penting dalam proyek jalur lintas utara tersebut. Berdasarkan sistem, manajemen pemeliharaan menerima anggaran yang sama besar dengan biaya operasi. Dimana dalam tahapannya meliputi repair, replacement and rehabilitation (3R). Adapun ketiga proses tersebut sebagai berikut :

Repair
Merupakan tahapan awal dari manajemen pemeliharaan. Dalam proses ini ditinjau kembali tingkat keberhasilan proyek yang telah dilaksanakan selama masa proyek yaitu inventarisasi dan penilaian kondisi elemen dasar.
Replacement
Merupakan tahapan penggantian ketika ada suatu evaluasi, dimana perubahan dapat dilakukan dan kembali ke sistem awal (pengecekan berkelanjutan) proyek.
Rehabilitation
Merupakan tahapan perumusan upaya keberlanjutan proyek.

Berdasarkan 3R tersebut, perlu adanya perumusan strategi pemilihan pemeliharaan yang efektif pada jalur lintas utara kota Batu meliputi :
·      1. Perbaikan jalur lintas utara yang kondisinya mulai rusak;
·      2. Perbaikan komponen-komponen dengan kerusakan yang berisiko tinggi;
      3. Penggunaan pemeliharaan pencegahan menurunnya kualitas jalan pada jalur lintas utara;
·      4. Akomodasi biaya pemeliharaan kondisi fisik maupun pelayanan jalur lintas utara;
·      5. Optimalisasi elemen pengorganisasian; dan
       6. Pengawasan dan evaluasi sistem pemeliharaan.

Dengan adanya sinkronisasi antara sistem operasional dan sistem pemeliharaan, diharapkan keberadaan jalur lintas utara ini dalam keadaan baik sebagaimana fungsi dan tingkat pelayanannya. Sehingga sektor pariwisata di Kota Batu-Malang dapat semakin berkembang.

Sabtu, 08 Januari 2011

Alternatif biaya pembangunan infrastruktur jalan paralel di perbatasan Kalimantan Barat

Pembangunan infrastruktur jalan paralel di perbatasan antara Kalimantan Barat dan Malaysia ini akhirnya masuk dalam agenda nasional pada tahun 2011 sejak diusulkan pada tahun 2005 lalu. Hal ini mengingat peran penting fungsi keberadaan jalan tersebut dalam pembangunan roda perekonomian serta peningkatan keamanan negara. Ketua Komisi C DPRD Kalimantan Barat bidang pembangunan, H. Mulyadi H. Yamin didampingi sejumlah anggota Komisi C lainnya juga menganggap keberadaan jalan pararel di perbatasan sangat penting. ”Kita setuju jika jalan pareral ini harus segera dibangun,” ujarnya. Kawasan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Kalimantan Barat sendiri terbentang sepanjang kurang lebih 966 km, yaitu mulai dari Tanjung Datuk di Kabupaten Sambas hingga Gunung Cemeru di Kabupaten Kapuas Hulu. Sedangkan untuk proyek pembangunan jalan paralel di perbatasan yaitu dari Aruk – Kabupaten Sambas sampai dengan Badau – Kabupaten Kapuas Hulu.

Lambannya realisasi usulan pembangunan jalan paralel di perbatasan ini terkendala oleh minimnya ketersediaan anggaran dari pemerintah daerah. Menurut Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Cristiandy Sanjaya,SE.MM menegaskan, pembangunan jalan pararel di perbatasan bukan barang mudah. ”Jika mengandalkan APBD Kalimantan Barat, jelas tidak mungkin,” tegas Cristiandy. Tidak hanya itu, kendala juga berasal dari  pemerintah pusat dalam konteks pembiayaan pembangunannya. Menurut Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis (2009), beliau berharap ke depan pemerintah pusat juga mau mengucurkan dana untuk pembangunan jalan paralel perbatasan dari Aruk-Kabupaten Sambas sampai dengan Badau-Kapuas Hulu. Pembangunan jalan tersebut diperkirakan memerlukan dana sekitar Rp 4 triliun.

Berdasarkan sumber wacana, oleh Jawa Pos pada hari jumat tanggal 7 januari 2011, alokasi dana untuk pelaksanaan proyek ini sudah terumuskan dalam agenda nasional pada tahun 2011 ini. Pemerintah pusat telah menganggarkan dana untuk infrastruktur sebesar Rp 1 triliun yang diberikan kepada bina marga. Proporsi  alokasi dana ini antara lain untuk proyek pembangunan jalan Sambas, Singkawang, Mempawah dan Transkalimantan sebesar Rp 500 miliar atau 50% dari keseluruhan dana yang tersedia, sebesar Rp 200 miliar atau 20% untuk jalan dari Sungai Piyuh, Anjungan hingga Kapuas Hulu. Dan sisanya sebesar Rp 300 miliar atau 30% dari alokasi dana untuk pembangunan jalan di perbatasan. 

Sumber pembiayaan dalam anggaran ini bersifat konvensional dimana pembiayaan  bersumber pada APBN. Mengingat kebutuhan anggaran dana yang tidak sebanding dengan penyediaan alokasi dana dari pemerintah pusat, maka diperlukan adanya sumber pembiayaan lain yang bersifat non konvensional. Alternatif sumber pembiayaan yang dapat direkomendasikan adalah BOT (Build, Operate and Transfer). Yaitu adanya bentuk kerjasama antara pemerintah dengan swasta. Pihak swasta disini sebagai investor yang berperan dalam penyediaan modal untuk menutupi kekurangan dana yang menjadi permasalahan terhambatnya realisasi proyek ini. Selain itu swasta juga berperan sebagai operasional proyek (teknologi dan manajemen) dalam masa kontrak dengan tetap dalam lingkaran pengawasan serta kewenangan pemerintah. Setelah masa kontrak berakhir yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak, infrastruktur jalan tersebut kembali menjadi aset milik pemerintah. Dengan bentuk kerjasama ini diharapkan proyek pembangunan jalan paralel di perbatasan Kalimantan Barat dapat segera terealisasikan secara optimal mengingat kepentingannya di bidang perekonomian dan keamanan negara.

SASARAN PROYEK : Kondisi jalan paralel di perbatasan Kalimantan Barat dan Malaysia yang perlu segera dibangun. (sumber : www.google.com)